Rabu, 10 Juni 2009

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkan kedunia, tetapi juga merupakan standar normative yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional, dan global.
Secara sederhana, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut, manusia akan kehilangan harkat dan martabatnyasebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia, serta bersifat kodrati, yakni ia tak bias terlepas dari dan dalam kehidupan manusia sebagai penyandang dari hak tersebut.

Jenis-jenis hak Asasi Manusia.
Menurut deklarasi PBB yang isinya terdiri dari 30 pasal tersebut secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis. Sepeti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa, dan tidak ditahan, hak dipersamakan, dimuka hukum (equality before the law), hak untuk mendapatkan praduga tak bersalah, dan sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut, seperti hak-hak akan nasionalitas, pemlikan, dan pemikiran;hak untuk menganut agama dan memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan berbudaya.



Sejarah Perkembangan HAM
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hamper seluruh kawasan dunia, dimana hak-hak asasi pada saat itu diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu di dalam suatu naskah internasional. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di Jerman pada 1933-1945.
1. Generasi Pertama
Generasi ini berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Fokus generasi pertama pada aspek hukum dan politik tersebut disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, dimana Negara-negara yang baru merdeka berkeininan untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Oleh karena itu seperangkat hukum yang disepakati tersebut sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa dan ditahan, hak kesamaan di dalam hukum, hak akan fair trial dan praduga tak bersalah, dan sebagainya.
2. Generasi Kedua
Kemerdekaan yang diperoleh banyak Negara dunia ketiga setelah perang dunia II menuntut lebih dari sekadar hak-hak yuridis. Pengsisan kemerdekaan berrti juga pembangunan social, ekonomi, politik dan budaya. Sejlan dengan itu, substansi dari hak asasi manusia harus secara eksplisit merumuskan juga hak-hak social, ekonomi, politik dan budaya. Jadi, pada generasi kedua ini, diperlukan adanya adanya perluasan horizontal dari konsep hak asasi manusia.
3. Generasi Ketiga
Generasi kedua yang menitikberatkan pada aspek social, ekonomi, politik dan budaya telah mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan di dalam kehidupan bermasyarakat, karena dengan memprioritaskan berbagai aspek lain, aspek hukum menjadi tertinggal. Kondisi ketidakseimbangan perkembangan (uneven depelopment) tersebut menyebabkan timbulnya berbagai kritik dari banyak kalangan, sehingga melahirkan generasi ketiga yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial budaya, politik dan hukumdalam satu keranjang yang disebut dengan hak pembangunan (the rights of Development). Istilah ini diberikan oleh komisi keadilan Internasional (Internationa lcomission of Justice). Generasi HAM ketiga ini merupakan sintesis dari generasi pertama dan kedua.
4. Generasi Keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peran Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya yang lebi menekankan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama, karena telah terbukti telah menafikkan hak-hak rakyat, mengabaikan kesejahteraan rakyat, dan tidak berdasarkan pada faktor kebutuhan rakyat.

HAM Dalam Perspektif Islam
Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia yang lainnya..
Dalam pandangan Islam, yang dimaksud hak asasi manusia adalh hak-hak kodrati yang dianugerahkan Allah kepad manusia, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun (Maududi, 1998: 11-12).
Hak-hak asasi manusia dalam Islam merupakan standar normatif yang ditetapkan Allah atau dibuat oleh manusia berdasarkan firman Allah untuk mengatur hubungan sesame mnusia, baik dalam hubungan individu dengan individu, individu dengan masyarakat, maupun dalam hubungan warga Negara dengn Negara dan hubungan antar-negara.
Dalam deskripsi tersebut akan dijelaskan beberapa hak asasi manusia dalam Islam yang meliputi hak hidup.
 Hak Hidup
Hak hidup adalah hak manusia atas kehidupan yang dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia guna menjamin perkembangan hidup manusia secara alamiah.
Hak hidup adalah hak asasi paling fundamental bagi setiap manusia, Karena kehidupan merupakan syarat untuk mendapatkan hak-hak asasi lainnya. Di samping itu, kehidupan merupakan sumber eksistensi diri manusia.
Islam menjunjung tinggi hak hidup manusia yang dinyatakan secara eksplisit oleh firman Allah dan Hadits. Alla berfirman dalm Al-Qur’an:
“…Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya….”(QS. Al-Maidah : 32)

 Hak Kebebasan Beragama
Kebebsan bergama adalah kebebasan manusia untuk memilih dan mememluk suatu agama yang dia yakini kebenarannya berdasarkan pertimbangan akal dan nuraninya.
Doktrin Islam menjunjung tinggi kebasan beragama, karena agam merupakan keyakinan dan pandangan hidup manusia. Ide kebebasan beragama dalam islam tercermin dari ketentuan Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah : 256) yang menyatakan:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Islam menolak paham pemaksaan beragama, karena hal itu bertentangan dengan hakikat Islam itu sendiri yang menghendaki ketundukan manusia kepada Allah secara sukarela (berdasarkan kesadaran diri). Pemaksaan kehendak untuk memasuki Islam juga bertentangan dengan kodrat manusia sebagai insan yang merdeka.
 Hak atas Keadilan
Keadilan adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hal yang menjadi haknya dari orang lain. Kata “keadilan” dipergunakan dalam banyak konteks, adakalanya digunakan untuk menyebut, perlakuan yang sama, dan keseimbangan atau kesebandingan.
Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting dalam system nilai Islam, karena ia merupakansatu-satunya prinsip penciptaan dan pengturan alam semesta dan segala isinya. Disamping itu, keadilan juga merupakanprinsip pokok dalam dalam tata pergaulan (hubungan) manusia, dan juga merupakan prinsip pertanggungjawaban manusia dalam peradilan akhirat.
Perintah berlaku adil terdapat dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah : 8)
“Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa”
 Hak Kebebasan Berpikir dan Berpendapat
Kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi diri dalam kehidupan masyarakat.
Islam menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat, karena hal itu sesuai dengan karakteristik manusia sebagai insane yang bebas dan merdeka. Dalam banyak ayat Al-Qur’an ditegaskan tentang dorongan untuk berpikir;
“ Ini adalah sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shaad : 29)
 Hak Bekerja
Hak lain yang juga diatur dalam Islam adalah hak manusia untuk melakukan pekerjaan. Beberapa doktrin ajaran Islam yang berkaitan dengan hak bekerjaantara lain:
a. QS. At-Taubah: 105
“Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan.”
b. Hadits Rasulullah
“Berikanlah upah seorang buruk sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja.” (HR. Al-Baihaqy)
 Hak Politik
Abdul Karim Zaidan dalam bukunya Hak-Hak Rakyat dan Kewajiban Dalam Islam membahas hak-hak politik dalam Islam, yang meliputi:hak memilih kepala Negara;hak musyawarah;hak melakukan control;hak memecat kepala Negara;hak mencalonkan diri;dan hak untuk menjadi pegawai negeri.
Beberapa doktrin islam mengenai hak-hak politik, diantaranya adalah hadis shahih dari Abdrrahman Ibn Samurah bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya :
“Hai Abdurrahman Ibn Samurah janganlah enngkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena meminta, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar